DPRD Kediri Konsultasikan RUU Pemilu Ke Badan Keahlian DPR
Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Rudi Rochmansyah menerima kunjungan DPRD Kediri yang ingin mengkonsultasikan terkait RUU Pemilu yang telah disahkan dalam Paripurna DPR. Topik terkait alokasi kursi per dapil, metode konversi suara hingga presidential treshold menjadi pembahasan yang dikonsultasikan.
“Hari ini kita kedatangan DPRD Kediri guna konsultasi terkait RUU Pemilu yang baru saja disahkan Paripurna DPR,” ujar Rudi di Gedung Sekjen dan BKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (03/8/2017).
Kepada seluruh rombongan DPRD Kediri, Rudi memaparkan proses yang terjadi selama pembahasan RUU Pemilu hingga dinamika yang terjadi dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) serta pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Beberapa topik tentang 5 isu krusial RUU Pemilu menjadi pembahasan utama dalam pertemuan ini. Kelima isu itu adalah ambang batas presidensial, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara.
“Hingga pada akhirnya, Rapat Paripurna pada tanggal 20 Juli 2017 memilih secara aklamasi paket A dimana konversi suara ke kursi adalah saint lague murni sebagaimana tercantum dalam pasal 415 ayat (2) dan (3) dan pasal 420,” ujar Rudi.
Ketua DPRD Kediri Kolifi Yumon memberikan terima kasih atas pemaparan yang disajikan, diharapkan pertemuan ini menjadi bermanfaat mengingat beberapa hal terkait RUU Pemilu yang baru disahkan belum disosialisasikan secara massif.
“Kita mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh Badan Keahlian DPR, diharapkan pertemuan ini dapat memberi manfaat terkait keputusan-keputusan yang baru saja diambil dalam RUU Pemilu,” ujar Kolifi. (hs) foto: jayadi/od.